Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui Zoom Meeting kepada Instansi Pemerintah di Wilayah Kalimantan Utara (Kamis, 20/1).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meluruskan persepsi beberapa pejabat daerah perihal Program tersebut.

“Kami dari pihak pajak merasa perlu untuk mengenalkan program PPS ini kepada Bapak Ibu bahwa PPS ini hanya dilaksanakan selama 6 bulan mulai awal Januari hingga akhir Juni tahun ini. PPS ini terdiri dari 2 kebijakan yaitu kebijakan pertama berupa pengungkapan aset yang belum diungkapkan sampai 31 Desember 2015 bagi seluruh wajib pajak peserta Amnesti Pajak. Kebijakan kedua yaitu pelaporan aset yang belum diungkapkan mulai tahun 2016-2020,“ kata Agus.

“Mengingat keterbatasan waktu PPS ini serta adanya sanksi yang lebih besar apabila harta tersebut ditemukan maka kami mohon bagi bapak ibu yang belum melaporkan asset yang dimiliki agar dapat memanfaatkan momentum ini. Apabila ada yang belum dimengerti bisa berkonsultasi dengan petugas kami,“ tambahnya lagi.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan penuh antusias oleh seluruh peserta. Salah satu peserta menyampaikan kesannya menginai PPS tersebut.

“Mengingat perlunya kami untuk menjadi teladan bagi masyarakat tentu kami akan mengikuti program tersebut apabila kami belum melaksanakan kewajiban pelaporan asset kami seutuhnya,“ ujar peserta.