
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Koperasi Kecamatan Muara Wahau melalui sosialisasi yang dilakukan secara tatap muka di Teras Belad Cafe & Resto, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Minggu, 9/7). Kegiatan ini adalah hasil kerja sama antara KP2KP Sangatta dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur Darsafani dan jajarannya, Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih, serta Wajib Pajak Koperasi yang didominasi bergerak di sektor sawit.
Sosialisasi dibuka oleh Darsafani dengan memberikan sambutan dan dilanjutkan pemberian materi pertama oleh Pusat Layanan dan Usaha Terpadu (PLUT) Samarinda dengan memberikan pelatihan materi akuntansi bagi koperasi. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih yang memberikan paparan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Koperasi mencakup kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Dalam paparannya, Endah menekankan untuk tidak terlambat dalam penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipotong maupun dipungut. Hal ini tentu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menghindari terjadinya pelanggaran yang dapat mengakibatkan terbitnya sanksi kepada wajib pajak.
Pada akhir sosialisasi, Endah menjelaskan bahwa, "koperasi sebagai Wajib Pajak Badan memiliki ketentuan perpajakannya yang harus ditaati. Ketentuan ini harus ditaati dan dilakukan dengan baik sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi dan negara juga mendapat sumber dana yang dapat digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Diharapkan masyarakat dapat selalu merasakan manfaat dari pajak yang selalu mereka bayarkan".
“Peserta menyimak paparan dengan baik dan aktif melakukan tanya jawab. Untuk mengevaluasi pemahaman materi yang telah disampaikan, kegiatan ini ditutup dengan post test yang diikuti oleh seluruh peserta,” ucap Endah.
KP2KP Sangatta berharap dengan berlangsungnya kegiatan ini, Wajib Pajak Koperasi dapat menerima ilmu serta memahami hak dan kewajiban perpajakannya
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Jefryndo Sinaga |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat