Calon wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana (Kamis, 13/10). Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang terkendala. Petugas helpdesk Hanif Maulana Iqbal membantu pendaftaran NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id dengan menggunakan email terdaftar calon wajib pajak yang bersangkutan dan data diri sesuai KTP dan KK.
“Setelah mendapatkan NPWP berarti sudah menjadi wajib pajak, maka kewajiban Ibu nanti melakukan pembayaran pajak dan melaporkannya menggunakan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan,” tutur Hanif kepada wajib pajak.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 16 kali dilihat