KPP Pratama Sampit dan KP2KP Kasongan menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dengan mengundang para bendahara dinas/badan/instansi di lingkungan Kabupaten Katingan secara tatap muka dengan protokol kesehatan bertempat di Aula Atas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Katingan/ Komplek Perkantoran Kereng Humbang, Kasongan Lama (Selasa, 7/12).
Fajar, Kepala KP2KP Kasongan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para bendahara dinas/badan/instansi di lingkungan Kabupaten Katingan dan berharap agar acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dinas/badan di wilayah Kabupaten Katingan.
Ryan, Penyuluh KPP Pratama Sampit menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah resmi diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 tersebut mengubah beberapa ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang KUP, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon dan ketentuan berkaitan dengan Cukai. Setelah paparan selesai dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan menjawab beberapa pertanyaan berkaitan dengan teknis pemberlakuan kenaikan tarif PPN, PTKP, dan juga mengenai pajak karbon.
Selanjutnya Ari, Penyuluh KPP Pratama Sampit menyampaikan paparan mengenai bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa unifikasi bagi instansi pemerintah (e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah) sekaligus memberikan simulasi teknis penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi instansi Pemerintah tersebut dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan menjawab beberapa pertanyaan dari para peserta berkaitan dengan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
- 23 kali dilihat