Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo PMK-220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Hotel Harris Samarinda, Kota Samarinda (Rabu, 29/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dan agen gas LPG tertentu DPC Samarinda Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Dalam kesempatan ini, Ikhwan Latief, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ulu menyampaikan materi mengenai latar belakang terbitnya PMK 220/PMK.03/2020, aspek perpajakan, serta tatacara penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu.