Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memberikan edukasi Kewajiban Perpajakan kepada Calon Bendahara Pemerintah Provinsi Samarinda yang dilaksanakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (Selasa, 27/2).
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dalam rangka Pelatihan Bendaharawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh dua puluh tujuh peserta.
Pada kegiatan ini calon bendahara mendapat materi mengenai kewajiban perpajakan oleh bendahara mulai dari perhitungan, pemungutan/pemotongan, pembayaran sampai pada pelaporan pajak. Hal ini bertujuan agar bendahara bisa mempersiapkan secara matang kebutuhan untuk pelaporan seperti perhitungan pajak penghasilan pegawai dan pembuatan bukti potong pajak.
Penyuluhan ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 sampai dengan 16.30 WITA. Acara dimulai dengan pemaparan materi yang diberikan oleh Ikhwan Latief selaku Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ulu mulai dari hak dan kewajiban sebagai bendahara diikuti dengan cara menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Pada penghujung acara diberikan sesi tanya jawab bagi para peserta dan beberapa peserta terlihat antusian untuk mengajukan pertanyaan.
Acara pun diakhiri dengan pertanyaan kepada para peserta untuk menguji seberapa jauh pemahaman yang sudah dikuasai oleh para peserta. Terbukti dengan salah satu peserta yaitu Abyan Sadewo Aji dari Badan Pendapatan Daerah Samarinda yang berhasil menjawab pertanyaan cukup sulit yang dilemparkan oleh pemateri. Hal tersebut diberikan apresiasi oleh pihak KPP dengan memberikan suvenir sebagai tanda penghargaan kepada yang bersangkutan karena berhasil memahami materi yang disampaikan.
Pewarta: Muhammad Ikhsan Munggaran |
Kontributor Foto: Muhammad Ikhsan Munggaran |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat