
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu, Ikhwan Latief diberikan kesempatan untuk menjadi narasumber dalam acara sosialisasi perpajakan bagi bendahara pengeluaran di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara (Jumat, 1/4).
Acara dibuka oleh Kasubbag Keuangan dan Aset Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Ia membuka acara dan menyampaikan maksud serta tujuan diselenggarakannya sosialisasi perpajakan untuk menjadi bekal bagi bendahara agar dapat mengaplikasikan materi sosialisasi perpajakan ini dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Zaina Yurda, Sekretaris Dinas Provinsi Kalimantan Timur mewakili kepala kantor yang berhalangan hadir. "Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment dimana wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Sosialisasi ini dihadiri oleh 80 orang bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur," tuturnya.
Pada acara tersebut Ikhwan Latief selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Samarinda Ulu menyampaikan bahwa, “Pajak menjadi instrumen utama dalam APBN sehingga kita harus bersinergi agar penerimaan negara dapat maksimal. Bendahara memiliki peran penting dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.”
Dijelaskan juga secara detail kewajiban perpajakan bagi bendahara. Dalam sosialisasi ini disimulasikan pembuatan bukti potong elektronik, kode billing, dan SPT Unifikasi. Bendahara yang hadir terlihat antusias menyimak materi serta aktif bertanya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan perpajakan bagi bendahara. Penyuluh pajak juga menyampaikan mulai masa pajak April 2022 seluruh pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi, disampaikan juga terkait PPN yang tarifnya sudah naik menjadi 11%.
- 40 kali dilihat