Sehubungan dengan implementasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah per masa pajak September 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengadakan kegiatan asistensi tatacara pembuatan bukti potong dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah di aula gedung KPP Pratama Samarinda, Kota Samarinda (Kamis, 7/10).

Kegiatan asistensi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah diikuti oleh 30 satuan kerja (satker) dan dibagi dalam 2 sesi. Terdapat 4 petugas pemandu yang akan membantu satker dalam pembuatan bukti potong dan penyiapan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Fungsional Penyuluh Pajak Burhamsyah menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot Unifikasi ditujukan untuk menyederhanakan pelaporan SPT sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak Instansi Pemerintah.