KPP Pratama Samarinda Ilir melakukan sita aset terhadap aset penanggung pajak di Kota Samarinda (Selasa, 9/11). Tim KPP Pratama Samarinda Ilir yang datang diwakili oleh Christina Erni Wuryandari selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Urfiyan Fadhlan Juru Sita Pajak Negara (JSPN), dan Juwanda Yusuf Gunawan Pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir.
Penyitaan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) oleh JSPN dan dilanjutkan dengan pemasangan papan tanda sita. Aset yang disita dari penunggak pajak berupa tanah seluas 1600 meter persegi.
"Kami berharap dengan langkah penagihan aktif ini dapat membuat efek jera wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tutur Christina Erni Wuryandari seusai pemasangan papan tanda sita.
- 33 kali dilihat