
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir kembali menggelar Kelas Pajak dengan tema Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara daring melalui Aplikasi Zoom Meetings di Kota Samarinda (Jumat, 11/2). Kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
Acara ini diikuti oleh 22 peserta yang berprofesi sebagai karyawan maupun non karyawan di wilayah Kota Samarinda. Dimoderatori oleh Pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir, Mohamad Agung, kelas pajak ini diisi oleh Penyuluh Pajak, Liza sebagai pemateri.
Sebelum memandu wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, Liza menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak. “Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tutur Liza.
“Namun setelah mendapatkan hak, Wajib Pajak memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Salah satu diantaranya adalah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret berakhir,” tambah Liza.
Acara yang dipandu dari gedung KPP Pratama Samarinda Ilir ini ditutup dengan sesi tanya jawab dari beberapa peserta.
Liza berterima kasih atas antusiasme wajib pajak dalam mengikuti kelas pajak ini. “Kami berharap Bapak dan Ibu bisa melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, karena lebih awal lebih nyaman,” tutup Liza.
- 21 kali dilihat