
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga melaksanakan kegiatan kelas pajak secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan Youtube Live dengan tema “Sosialisasi Implementasi SPT Unifikasi dan e-Bupot Instansi Pemerintah” di Ruang Studio Penyuluh KPP Pratama Salatiga di Salatiga (Jumat, 3/9).
Kegiatan ini juga mengundang Sekretaris Daerah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang beserta seluruh bendahara dan bendahara pembantu di setiap Organisasi Perangkat Daerah. Kelas pajak kali ini membahas tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Sub Unit Oganisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-02/PJ/2021 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-13/PJ/2021 .
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Tim Penyuluh KPP Pratama Salatiga yang terdiri dari Frieda Ayu Rahmawati dan Lutvi Suroya menegaskan kembali kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi bendaharawan terutama terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
“Bendaharawan Instansi Pemerintah wajib melaporkan SPT masa menggunakan SPT Unifikasi untuk SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) selain PPh pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta SPT PPh pasal 21 melalui menu e-Bupot Instansi Pemerintah mulai masa September 2021,” kata Frieda.
Selain paparan mengenai kewajiban perpajakan bendahara, peserta sosialisasi juga mendapat penjelasan tentang tata cara pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh 21 melalui website DJPonline menu e-Bupot Instansi Pemerintah.
Pada kelas pajak online tersebut, narasumber juga memberikan materi tentang tutorial pengajuan Nomor Identitas Sub Unit Oganisasi Instansi Pemerintah melalui akun DJPonline Instansi Pemerintah.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga berharap dengan kelas pajak kali ini, para bendahara dan bendahara pembantu Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan bendaharawan yakni penyampaian laporan SPT Masa melalui menu e-Bupot Instansi Pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 September 2021.
- 35 kali dilihat