
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, KPP Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai dan KP2KP Bagansiapiapi melakukan penyuluhan gabungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu yang dihadiri 40 wajib pajak (WP) terpilih di Kota Bagan Batu, Rokan Hilir (Selasa, 14/06).
Kota Bagan Batu terpilih menjadi salah satu lokasi dari 15 lokasi yang direncanakan untuk dilakukan sosialisasi gabungan terkait pelaksanaan PPS oleh Kanwil DJP Riau yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Adapun alasan pemilihan Kota Bagan Batu adalah mengingat Bagan Batu merupakan salah satu sentra ekonomi yang sedang berkembang pesat di wilayah Rokan Hilir.
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Riau Verizal Suryadi dalam kesempatan tersebut mengatakan penyuluhan gabungan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjangkau lebih banyak WP yang mengetahui terkait PPS.
"Kami berharap kepada semua WP yang hadir secara langsung untuk dapat menyampaikan terkait adanya program PPS kepada, keluarga, saudara, rekan bisnis dengan harapan semakin banyak WP yang terinformasi dan mengikuti program PPS," ucapnya.
Dikatakannya, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Lebih lanjut, Verizal menyampaikan banyak manfaat yang akan diperoleh oleh WP jika mengikuti PPS salah satunya adalah perasaan lega karena sudah mengungkapkan harta dan ikut berkontribusi dalam pembangunan negeri.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Dumai, Laela Nikulina mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP yang hadir dan yang telah meluangkan waktunya di tengah-tengah kesibukan.
“Pajak menopang 85 persen penerimaan APBN, banyak manfaat yang diperoleh dari pajak beberapa contohnya yaitu dulu Dumai-Pekanbaru ditempuh selama lima sampai tujuh jam, sekarang dengan adanya jalan tol Pekanbaru-Dumai yang dibiayai dari Pajak, Dumai-Pekanbaru dapat ditempuh dengan waktu dua jam. Tahun 2020 Indonesia mengalami Pandemi COVID-19, pemerintah memberikan vaksin gratis kepada seluruh masyarakat dan banyak manfaat lainnya,” ucapnya lebih lanjut.
Laela juga menyampaikan pokok-pokok penting dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 antara lain perubahan NIK sebagai NPWP, perubahan layer tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi, batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak UMKM, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPS.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau Agus Suyanto dan Penyuluh KPP Pratama Dumai yang terdiri dari Gusmatiarni dan Bayutrisna Irvianto memaparkan mengenai apa itu PPS, latar belakang kondisi adanya PPS, jenis kebijakan, tarif, manfaat, serta tata cara mengikuti PPS.
Agus Suyanto menyampaikan tagline dari PPS yaitu “Ungkap, Lengkap,lega”, lega karena telah melaporkan harta yang tidak dilaporkan selama ini dalam Surat Pemeberitahuan (SPT).
Sedangkan Bayutrisna mengatakan salah satu kemudahan dalam PPS ini adalah mudahnya pengajuan secara daring melalui laman djponline sehingga Wajib Pajak dapat menyampaikan pengungkapan harta kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Selepas paparan tim penyuluh, acara dilanjutkan dengan acara diskusi dan tanya jawab yang berlangsung sangat menarik disertai dengan games, karena banyak wajib pajak yang mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait program ini.
Dengan kegiatan penyuluhan gabungan ini, Tim Penyuluh berharap seluruh peserta dapat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum tanggal 30 Juni 2022.
- 115 kali dilihat