
Tim Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb selenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) di sebuah perusahaan batu bara yang berlokasi di Jalan Sengkawit No 88 RT 072, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Jumat, 24/2).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III Abdallah Cholil, Indri Noviyanti, Yosy Setyoso Prayogo, serta pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Muhammad Yusuf ini memiliki tujuan yakni menyebarluaskan informasi dan mengenalkan program pemadanan NIK sebagai NPWP serta pelaporan SPT Tahunan OP.
“Program pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2022 perlu digaungkan mengingat batas waktu keduanya di laman DJP Online hanya terbatas sampai dengan 31 Maret 2023,” pungkas Cholil.
Dalam bimtek yang diikuti oleh 50 karyawan perusahaan batu bara ini, tim Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanjung Redeb juga menjelaskan konsekuensi bagi wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan dan tidak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan OP sampai dengan 31 Maret dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan status NPWP wajib pajak dapat berubah menjadi non-efektif.
Sedangkan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sampai dengan 31 Maret 2023 melalui laman DJP Online, wajib pajak hanya dapat mengajukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pajak wajib pajak terdaftar.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Abdallah Cholil |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 15 kali dilihat