Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi lokasi usaha pengusaha kena pajak (PKP) di Kelurahan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Jumat, 11/3). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP yang diajukan ke KPP Pratama Rantau Prapat.

Petugas menerangkan bahwa kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KPP Pratama Rantau Prapat menjelaskan tentang kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.