Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan kegiatan sosialisasi kepada Rohaniawan Gereja Methodist Indonesia Kabupaten Labuhan Batu di Gereja Methodist Indonesia Kabupaten Labuhan Batu di Jalan Bilah 28, Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Senin, 26/10).

Dalam Kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penyuluh mengajak para Rohaniawan Gereja Methodist Indonesia Kabupaten Labuhan Batu untuk menjadi wajib pajak yang taat dengan melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya sebelum batas akhir pelaporan.

"Para Rohaniawan Gereja Methodist dengan senang menerima materi perpajakan yang kami sampaikan. Harapannya mereka dapat menjadi wajib pajak yang taat dan patuh sehingga bisa menjadi teladan bagi orang-orang disekelilingnya" tutur penyuluh.