Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai kembali menggelar sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah Kabupaten Natuna (Kamis, 25/1). Acara kali ini dilangsungkan di Islamic Center Kompleks Masjid Agung, Natuna, Kepulauan Riau. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 dengan dihadiri lebih dari 20 orang bendahara dan pengelola keuangan dari berbagai organisasi perangkat daerah.
Kepala KP2KP Ihsanul Zikri menjadi narasumber pada kegiatan ini. Dalam paparannya, Zikri menyampaikan materi edukasi terkait hak dan kewajiban pajak instansi pemerintah, skema Tarif Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21 TER), dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Bendahara dan pengelola keuangan diharap dapat memperhatikan dengan tepat kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh instansinya masing‑masing,” tegas Zikri. Lebih lanjut, Zikri berharap bendahara telah memahami dengan baik terkait skema PPh 21 TER yang mulai dijalankan bulan Januari 2024, sekaligus mengimbau kepada seluruh pegawai untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Selain sosialisasi, KP2KP Ranai juga membuka layanan Pojok Pajak di Aula Islamic Center. Layanan yang memberikan asistensi pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dan konsultasi perpajakan ini dijalankan oleh Pelaksana Andrean Rifaldo.
Sebelumnya, program edukasi dan pojok pajak serupa dengan sasaran instansi pemerintah juga telah digelar di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKP) Natuna. Melalui rangkaian program ini, Zikri berharap kepatuhan perpajakan dapat semakin ditingkatkan, khususnya atas pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Andrean Rifaldo |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat