Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Kevin Timoti Payosa Ginting melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna di Bukit Arai, Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 6/12). Kunjungan dilakukan untuk memberikan bimbingan dan edukasi terkait kewajiban bendahara dalam membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A2.
Formulir 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya. Nantinya, formulir 1721-A2 akan digunakan oleh para wajib pajak tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadinya.
Formulir 1721-A2 wajib dibuat dan disampaikan kepada para pegawai paling lambat akhir bulan Januari setelah berakhirnya tahun pajak. Selanjutnya, pegawai yang bersangkutan wajib menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir penyampaian SPT pada akhir bulan Maret. Namun demikian, PNS dan anggota TNI/Polri diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Kevin Timoti Payosa Ginting |
Editor: Syarifah S. R. |
- 13 kali dilihat