KP2KP Putussibau melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Putussibau (Selasa, 7/2). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai program pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KP2KP Putussibau, Ahmad Jefri Adityas menyampaikan bahwa pada tahun 2024 nanti Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, diperlukan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi agar terus dapat mengakses layanan perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Jefri menyampaikan terima kasih atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan para pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Putussibau dan selanjutnya menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan. "Pemadanan NIK menjadi NPWP maupun pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mengakses laman www.pajak.go.id," imbuh Jefri.

Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Agung menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Putussibau dan menyampaikan perlunya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat berkaitan dengan kewajiban pemadanan NIK menjadi NPWP serta pelaporan SPT Tahunan tersebut. "Selain itu, kami dari Pengadilan Negeri Putussibau nantinya akan berkoordinasi dengan Pajak Putussibau berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP maupun SPT Tahunan tersebut," pungkasnya.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: