“Tindakan pemblokiran rekening ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sehingga di masa depan wajib pajak atau penanggung pajak dapat lebih tertib dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Andi Sopandi di ruang Seksi P3 KPP Pratama Purwokerto, Purwokerto Timur, Banyumas (Rabu, 2/2).
Sebelumnya, Andi melakukan kunjungan kerja ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Kabupaten Banyumas dalam rangka pemblokiran rekening penanggung pajak
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari Rabu-Kamis, 1-2 Februari 2023. Kunjungan dilakukan ke Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
Kegiatan pemblokiran rekening ini sesuai dengan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Lebih lanjut Andi mengungkapkan bahwa permintaan pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak namun belum melunasi. Tindakan penagihan sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku mulai dari penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, hingga dilakukan tindakan penagihan secara persuasif. Namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pada saat pembahasan penyelesaian utang pajak, wajib pajak/penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Selain memberikan efek jera kepada wajib pajak, Andi berharap kegiatan pemblokiran pemblokiran rekening juga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Ajeng P.M. |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 46 kali dilihat