Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi menyelenggarakan penyuluhan tidak langsung dengan tema "Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN)" melalui Radio Purwodadi FM di Purwodadi, Grobogan (Selasa, 29/3).

Hadir sebagai narasumber, Rega Rintoni Wedya, pelaksana KP2KP Purwodadi. Siaran radio dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB. Rega menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan baru terkait PPN sesuai ketentuan UU HPP mulai dari dasar hukum, perubahan kebijakan, tarif baru dan dampak atas kebijakan baru.

Rega menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 merupakan perubahan peraturan dan ketentuan perpajakan yang dibentuk dengan tujuan diantaranya meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Rega juga menjelaskan mengenai kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% dan kemudian 12% ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini yaitu dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain dengan mempertimbangkan daya beli dan pemulihan ekonomi, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. "Tarif 11% berlaku 1 April 2022, tarif 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025," tutur Rega.

Dampak dari kenaikan tarif PPN maupun ketentuan terkait PPN akan mempengaruhi aplikasi penghitungan maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga akan ada update aplikasi tersebut. Untuk melihat aplikasi terbaru wajib pajak dapat mengakses website efaktur.pajak.go.id