Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung kembali membuka layanan Pojok Pajak di setiap Kantor Kelurahan di wilayah Kecamatan Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur. Pojok Pajak kali ini bertempat di Kantor Kelurahan Cipinang (Jumat, 8/3).
Kegiatan Pojok Pajak berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Bersama dengan Tim Pojok Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung, warga Kelurahan Cipinang diberikan pelayanan prima terkait perpajakan. Layanan yang diberikan di Pojok Pajak berupa asistensi pengisian/ pelaporan SPT Tahunan secara online, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan konsultasi terkait perpajakan.
Wajib pajak diberikan informasi dan pengetahuan dasar perpajakan mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak. Selanjutnya, Wajib Pajak dipandu untuk melaporkan SPT Tahunan miliknya. Tidak hanya teori semata, namun juga implementasi dan praktik terkait perpajakan disampaikan oleh Tim Pojok Pajak kepada wajib pajak. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak benar-benar memahami arti penting pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan itu sendiri.
Tim Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung juga terus menghimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dengan diselenggarakannya kegiatan Pojok Pajak ini, diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya serta dapat meningkatkan rasa cinta tanah air, karena pajak merupakan kontribusi kepada negara. Pajak kuat, APBN sehat.
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Putri Hanindyawati |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat