Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu mengadakan kelas pajak dengan tema Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) bertempat di Ruang Aula KP2KP Pringsewu yang berlokasi di Jalan Kyai Haji Gholib Raya Nomor 959, Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung (Kamis, 17/10). Kegiatan ini dihadiri oleh 50 perwakilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berdomisili di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.
Tujuan diadakan kelas pajak ini adalah untuk mengenalkan kepada wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang terdaftar di KPP Pratama Natar, khususnya wilayah Kabupaten Pringsewu mengenai aplikasi CTAS yang saat ini sedang digalakkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diaplikasikan secara nasional sesegera mungkin.
Materi kali ini disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Frans Ferdianto dan Candra Irawan dengan didampingi oleh Kepala KP2KP Pringsewu Muhammad Bardian Novara serta Account Representative KPP Pratama Natar Annissa Prita Hidayatillah dan Umar Adiyanta. Dalam pemaparannya, Frans menjelaskan setiap proses bisnis yang akan mengalami perubahan dan akan langsung berdampak positif kepada wajib pajak.
“Perubahan yang tersaji dalam CTAS ini mencakup 21 proses bisnis. Pada kesempatan ini, akan dibahas 5 proses bisnis yang akan langsung terasa dampak positifnya oleh wajib pajak,” tutur Frans.
“Kelima proses bisnis yang akan langsung dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak, yaitu proses bisnis pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan layanan perpajakan. Ke depannya, proses bisnis tersebut dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak di mana saja, baik melalui akun wajib pajak itu sendiri atau dilakukan di kantor pelayanan pajak terdekat. Semua proses pelayanan pajak akan terintegrasi sehingga dapat dilakukan di mana saja,” tambah Frans.
Frans juga membahas terkait proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM). Wajib pajak akan memiliki akun untuk mengakses profil wajib pajak, layanan perpajakan, dokumen resmi perpajakan, notifikasi perpajakan, serta materi perpajakan di mana saja dan kapan saja.
"Tentunya kita semua mengharapkan CTAS ini dapat segera diluncurkan dengan lancar sehingga Bapak/Ibu wajib pajak dapat segera menggunakannya. CTAS ini tentunya diharapkan pula dapat membantu dan memudahkan Bapak/Ibu semua selaku wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan," pungkas Riris.
Dengan adanya kelas pajak ini, Bardian berharap dapat membantu mengenalkan proses bisnis yang berubah saat pengaplikasian CTAS kepada wajib pajak, sehingga memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
"Kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban akan dirasakan wajib pajak ketika pembaruan sistem telah dijalankan," tutup Bardian.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Desylia |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat