Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 melalui aplikasi e-Bupot untuk Bendahara Pemerintah Pusat di Aula KPP Pratama Pontianak Barat (Selasa, 10/1). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Bendahara Pemerintah Pusat yang terletak di Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota sesuai wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat.
“Kelas Pajak ini bertujuan agar Bapak dan Ibu Bendahara Pemerintah Pusat mampu menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 melalui aplikasi eBupot dengan baik dan benar,” ucap Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Normadin Budiman Salim ketika membuka kegiatan. Normadin juga mengimbau agar bukti potong dapat segera diterbitkan mengingat batas pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi berakhir tanggal 31 Maret.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri. Indara menyampaikan tahap demi tahap pembuatan bukti potong 1721-A2 serta membuka sesi tanya jawab untuk para peserta. Para peserta mulai melontarkan berbagai macam pertanyaan, baik dalam pembuatan bukti potong pajak maupun kewajiban perpajakan bendahara.
Kegiatan Kelas Pajak ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Normadin Budiman Salim. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu Bendahara atas kehadiran serta antusiasme yang luar biasa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mohon bapak dan ibu semuanya dapat mendukung KPP Pratama Pontianak Barat untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Terima kasih,” ucap Normadin menutup acara kelas pajak.
Pewarta: Moses Bagus Prastowo |
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 6 kali dilihat