Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat memberikan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak (BPSPL) di Aula Kantor BPSPL (Senin, 2/9). Materi yang diangkat mencakup lima hal yaitu fungsi pajak, asas pengenaan pajak di Indonesia, jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, tata cara pemungutan dan penyetoran setiap jenis pajak yang dikelola pemerintah pusat dan studi kasus perhitungan pajak. Bahwa setiap belanja atau pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pemerintah didalamnya ada unsur pajak yang terutang yang harus dipungut atau dipotong.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BPSPL, Syarif Iwan Taruna Alkadrie. “Kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan pegawai di lingkungan BPSPL terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan BPSPL sebagai instansi pemerintah,” ujar Syarif Iwan Taruna Alkadrie.

Acara dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat, Indaraputuri Nurmasruri. Indaraputuri Nurmasruri juga mengasistensi peserta untuk praktik melakukan pembuatan bukti potong sampai dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot Unifikasi melalui laman ebupotip.pajak.go.id.

Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen KPP Pratama Pontianak Barat untuk memberikan edukasi yang efektif kepada wajib pajak guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

 

Pewarta: Anggita Fitri Oktavian
Kontributor Foto: Mohammad Chaidir Rahman
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.