Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak terhadap aplikasi Coretax, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengenalkan simulator terpandu Coretax dalam kegiatan edukasi Coretax tahap II yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Jakarta Pluit, Jalan Lodan No.3 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara (Rabu, 13/11).
Kagiatan diikuti oleh 25 wajib pajak yang telah mendaftar untuk mengikuti kegiatan edukasi Coretax. Dalam pemaparannya, Tim Edukator Coretax menyampaikan bahwa nantinya wajib pajak diharapkan dapat mempelajari dan memahami Coretax secara mandiri dengan menggunakan simulator terpandu Coretax. Menurut edukator Coretax, Frians, untuk dapat mengakses aplikasi ini wajib pajak harus mendaftarkan akunnya terlebih dahulu melalui DJP online dengan menggunakan login masing-masing. Setelah itu wajib pajak dapat memanfaatkan simulator untuk memahami seluk beluk aplikasi Coretax.
“Simulator Coretax ini berisi menu yang ada di aplikasi Coretax nanti dan dapat memberikan gambaran kepada wajib pajak mengenai aplikasi Coretax sebelum diimplementasikan tahun depan,” ujar Frians.
Selain mengenalkan simulator terpandu Coretax, kegiatan diisi dengan materi gambaran umum Coretax, perubahan data, deposit pajak, Faktur Pajak, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Masa Unifikasi.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab seputar aplikasi Coretax. Tim Edukator Coretax berharap wajib pajak dapat memahami aplikasi Coretax sebelum diluncurkan secara resmi.
Pewarta:Jasnita S |
Kontributor Foto: Achmad Sunhaji |
Editor: Gusmarni Djahidn |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat