Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pluit mengadakan kelas pajak di ruang rapat KPP Pratama Jakarta Pluit (Kamis, 26/1). Kelas Pajak diadakan untuk memandu wajib pajak yang terdaftar sebagai usahawan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770.

Kelas Pajak diikuti 20 wajib pajak dan berlangsung selama 1 jam 30 menit. Kegiatan ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Fauzi Korniawan dan Asisten Penyuluh Pajak Endra Catur. Kegiatan dibuka dengan pretest, penyampaian materi, sesi tanya jawab, dan di akhiri post test serta pengisian kuesioner oleh para peserta.

KPP Pluit berharap dengan kelas pajak ini, wajib pajak dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan segera melaporkan SPT Tahunan sehingga kewajiban perpajakan terpenuhi.

 

Pewarta: Jasnita S
Kontributor Foto: Jasnita S
Editor:Gusmarni Djahidin