Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit memenuhi undangan menjadi narasumber dalam kelas pajak bertemakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Badan dari Infiniti Virtual Office. Kegiatan diadakan di Infiniti Office, Arcade Business Center Jalan Pantai Indah Utara No 1, Kapuk Muara (Kamis, 1/2).

Kelas Pajak diadakan dalam dua sesi, sesi pagi dan siang, diikuti 22 peserta Wajib Pajak Badan KPP Pratama Jakarta Pluit.

Pemaparan materi disampaikan Endra Catur dan Jimmy AP Asisten Fungsional Penyuluh Pajak. Materi yang dipaparkan adalah hak dan kewajiban  Pengusaha Kena Pajak (PKP), Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan serta tarif perpajakan yang dikenakan bagi Wajib Pajak Badan. Selain pemaparan materi, dilaksanakan praktik pelaporan SPT Tahunan yang dikerjakan langsung peserta kelas pajak.

Dalam materinya Endra Catur juga menyampaikan hak bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki penghasilan di bawah 4,8 Milyar dapat memakai tarif Peraturan Pemerintah (PP) 23 sebesar 0,5% selama tiga sampai empat tahun tergantung jenis badan usaha yang dimiliki wajib pajak.

Selain materi perpajakan yang disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pluit, disampaikan materi mengenai simulasi pembuatan laporan laba rugi perusahaan oleh narasumber Rudy Lopulisa.

Kegiatan yang berlangsung selam 3 jam tiap sesi ini diakhiri sesi tanya jawab dan sesi foto bersama serta pemberian souvenir. Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit berharap kelas pajak ini mengedukasi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.