
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada wajib pajak. Petugas KP2KP Pinrang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak terkait dengan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 di helpdesk KP2KP Pinrang (Kamis, 8/9).
M seorang wajib pajak orang pribadi, mendapatkan surat teguran yang dikirimkan langsung ke alamatnya. M pun mendatangi KP2KP Pinrang untuk meminta billing. “Saya memang waktu itu lupa untuk melaporkan SPT Tahunan saya tahun 2019 dan 2020 dan sudah diinformasikan oleh petugas bahwa ada potensi denda saat melaporkan SPT Tahunan di awal tahun ini,” papar M.
Syahnaz selaku Petugas KP2KP Pinrang, menyarankan M untuk mengikuti Program PSA Merdeka 78. “Program PSA Merdeka 78 merupakan langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi covid-19,” jelas Syahnaz.
Syahnaz juga menjelaskan terkait tata cara Program PSA Merdeka 78. “Ibu bisa menyetorkan tagihan pajak terlebih dahulu senilai 55% dari total sanksi, lalu kemudian mengajukan permohonan Program PSA Merdeka 78. Ibu wajib melampirkan checklist pemenuhan dokumen, bukti penerimaan negara, serta salinan Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Tahunan 3 tahun terakhir, serta Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Syahnaz.
M yang baru mengetahui program tersebut pun bersedia untuk mengikuti dan memenuhi persyaratan yang diperlukan. “Saya merasa terbantu atas adanya pengurangan denda ini,” ujar M.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat