
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan Kelas Pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Kota Balikpapan (Rabu, 12/1). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi dan mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan Progran Pengungkapan Sukarela (PPS).
Penyuluh Pajak Ryan Anggi Siahaan dan Diana Sari menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
"Program Pengungkapan Sukarela akan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ada dua kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPS yaitu kebijakan I untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi," ungkap Diana
"Basis pengungkapan kebijakan I yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty (TA) dan harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 untuk kebijakan II," tambah Ryan.
Ryan juga menyampaikan bahwa kelas pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 10.00 WITA.
"Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut seputar PPS, silahkan mengikuti kelas pajak dengan mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/PPSKPPPenajam," tutup Ryan.
- 30 kali dilihat