Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan (KPP Pratama Pekalongan) bekerja sama dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesi (PDGI) Cabang Pekalongan mengadakan edukasi Kewajiban Perpajakan bagi Profesional Dokter Gigi secara daring melalui aplikasi meeting online Google Meet di Pekalongan (Minggu, 16/1).

Kegiatan berlangsung dari mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Peserta Sosialisasi merupakan seluruh dokter gigi yang bertugas di wilayah pekalongan baik yang bertugas di puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta, ataupun yang memiliki klinik atau praktik sendiri di rumah. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berjumlah 60 peserta.

Materi kewajiban perpajakan bagi professional dokter disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Pekalongan, Dedy Jaelani. Dalam paparanya, disampaikan sumber penghasilan apa saja yang dikenai pajak bagi para dokter tersebut, misalnya Penghasilan sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS), penghasilan sebagai pengurus atau direksi rumah sakit swasta, penghasilan dari pelayanan kesehatan yang diberikan baik dari praktik sendiri atau di rumah sakit, serta penghasilan-penghasilan lainnya.

Beberapa dokter yang ikut kegiatan mengapresiasi kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat berlangsung di lain kesempatan. Apalagi hadirnya media daring membuat kegiatan edukasi bisa dilaksanakan tanpa ada batasan waktu dan tempat.

Diakhir acara, Dedy Jaelani menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya acara tersebut dan menyarankan kepada peserta untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal.