Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan kontraktor bagi Wajib Pajak Badan yang tergabung dalam komunitas pengusaha konstruksi di wilayah Kabupaten Pinrang yang berlangsung di Aula Hotel Nirwana Pinrang yang beralamat di Jalan Jenderal Sukawati nomor 41, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Rabu, 5/6). Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta yang tergabung di komunitas pengusaha kontruksi Kabupaten Pinrang.
Kegiatan edukasi kewajiban perpajakan kontraktor diawali dengan sambutan Akhmad Reiza Herbowo Kepala KP2KP Pinrang, kemudian dilanjutkan penyampaian materi kewajiban perpajakan kontraktor oleh Hamzah Asisten Penyuluh KPP Pratama Parepare. Hamzah mengawali edukasi dengan menyampaikan pesan tentang kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan.
Setelah menyampaikan SPT, ia menyampaikan Perubahan Tarif PPh Usaha Jasa Konstruksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2022. Golongan tarif PPh Final atas Jasa konstruksi yang sebelumnya terdapat 5 tarif menjadi 7 tarif. Pada peraturan tersbut diketahui terdapat beberapa jenis tarif yang diturunkan tarifnya dari 2% menjadi 1,75% untuk jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan. Selain itu, untuk jenis pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan sebelumhya dengan tarif 4% menjadi 3,5%.
Dengan edukasi kewajiban perpajakan bagi kontraktor ini, KPP Pratama Parepare dan KP2KP Pinrang berharap dapat membangun kesadaran pajak di lingkungan komunitas pengusaha konstruksi di Kabupaten Pinrang sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan DIPA Kabupaten Pinrang dapat dijalankan dengan efektif untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak.
Pewarta: Nur Qalby Selma |
Kontributor Foto: Nur Qalby Selma |
Editor: agus suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat