Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pajak kepada pegawai Badan Narkotika Nasional (BNNP) Republik Indonesia Provinsi Papua (Rabu, 17/1). Kegiatan ini digelar dalam rangka asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP).
Kegiatan yang diadakan di Kantor BNNP Papua ini dibuka dengan sambutan Kepala Bagian Umum BNNP Papua, Kasti Dewi Fatmawati. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Papabrama Fikri Ikra Ismail, kemudian penyampaian materi penyuluhan perpajakan yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Papabrama.
Kegiatan terbagi menjadi dua sesi, pada sesi pertama disampaikan materi mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada situs web DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). Sedangkan pada sesi kedua disampaikan materi mengenai tata cara dan pentingnya validasi NIK-NPWP.
Dalam sambutannya, Kasti berujar,“Kita perlu memanfaatkan momen ini untuk belajar mengisi SPT Tahunan, jangan sampai setelah selesai acara ini kita lupa lagi bagaimana cara mengisi SPT Tahunan.” Pada kegiatan tersebut juga dilakukan praktek pengisian dan penyampaian SPT oleh pegawai BNNP Papua.
Kegiatan berlangsung secara kondusif dan interaktif. Peserta penyuluhan memperhatikan dengan seksama dan melakukan praktik pengisian SPT Tahunan. Beberapa peserta melayangkan pertanyaan yang dapat dijawab dengan baik oleh Tim Penyuluh Pajak.
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh Pajak juga memberikan pengarahan dan asistensi proses pemadanan data NIK-NPWP melalui DJP Online.
Pewarta: Ricky Firmansyah Argamaya |
Kontributor Foto: Jesica Levana Aprilia Simbolon |
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat