
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura menggelar Gelar Wicara di Siak TV dengan mengangkat topik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di bawah Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (Kamis, 24/3).
Gelar wicara tersebut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha selaku narasumber didampingi oleh Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi dan membahas berbagai hal informasi terkait PPS dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dalam jangka waktu enam bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Anung Setia Nugraha menyampaikan manfaat yang diperoleh wajib pajak jika mengikuti PPS. “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan banyak manfaat kepada wajib pajak, diantaranya wajib pajak yang mendaftarkan hartanya dan telah memperoleh surat keterangan, tidak akan dikenai sanksi administratif,” terangnya.
“Selain itu, data dan informasi dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak akan dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengikuti program ini karena hanya berlaku sampai 30 Juni 2022,” lanjut Anung.
Beliau juga mengajak para masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Selain PPS, saya juga mengingatkan dan mengajak Bapak/Ibu, Saudara-saudara untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.”
Diharapkan dengan publikasi memalui media TV maupun media lainnya, masyakarat semakin dapat memahami perpajakan sehingga kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya semakin baik.
- 11 kali dilihat