Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mengadakan kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan di aula Polres Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Senin, 15/3).

Acara ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono, Kepala Seksi Pengawasan III Tjandra Prihandono, dan Tim Penyuluh. Pajak KPP Pratama Pamekasan. Sebanyak 50 anggota Polres Pamekasan mengikuti kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah agar seluruh anggota Polres Pamekasan dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, sebelum 31 Maret.

"Sebagai warga negara yang baik, kita harus menunaikan kewajiban perpajakan kita. Salah satunya dengan melakukan pelaporan pajak seperti ini," tutur Apip Ginanjar selaku Kapolres Pamekasan.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono menerangkan bahwa lebih dari 70% APBN bersumber dari penerimaan pajak sehingga kepatuhan wajib pajak akan sangat membantu dalam pencapaian target penerimaan tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi telah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Ada beberapa wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya dengan mendatangi langsung KPP Pratama Pamekasan guna mendapatkan pelayanan pelaporan dari petugas, dan ada juga wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing secara mandiri di tempat masing-masing.