Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan kembali membuka Kelas Pajak terkait pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kali ini diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dihadiri oleh 15 wajib pajak. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB di KPP Pratama Pamekasan (Rabu, 09/02).
“Bapak dan Ibu nanti pada saat memanfaatkan PPS akan ada dua opsi kebijakan, yaitu Kebijakan I bagi Bapak Ibu yang pernah mengikuti Tax Amnesty dan Kebijakan II bagi Bapak Ibu yang tidak mengikuti Tax Amnesty,” ujar Zakky Ramadhani Nurwigantara Penyuluh KPP Pratama Pamekasan.
Beberapa wajib pajak di KPP Pratama Pamekasan bahkan sudah ada yang telah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang dapat langsung diakses pada laman pajak.go.id. “Bapak Ibu jangan sungkan bertanya ya, kalau misal nanti ada kendala pada saat mengakses PPS ini,” tutup Zakky.
- 9 kali dilihat