Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Palopo, pada (Rabu, 02/08) berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS). Kegiatan yang diselenggarakan sejak pukul 13.30 WITA hingga pukul 15.30 WITA ini bertempat di Aula Dinas Koperasi UKM Kota Palopo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang rutin diselenggarakan ini merupakan hasil kolaborasi yang telah terjalin baik antara pihak KPP Pratama Palopo dan Dinas Koperasi UKM Kota Palopo. Tujuannya agar koperasi dan UKM memperoleh bimbingan dalam mengembangkan usahanya dan tak lupa untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat dalam usahanya.

Dalam BDS kali ini diiisi oleh dua penyuluh dari KPP Pratama Palopo yakni Yohanes Ressy Adito dan Reshtey Maharani. "Baik bapak ibu pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada usaha kecil dan menengah yang dimiliki oleh orang pribadi," jelas Yohanes Ressy Adito.

Selain itu, dijelaskan pula relaksasi yang diberikan pemerintah bagi UKM yang beromzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, tidak wajib untuk melakukan pembayaran atas pajak penghasilan finalnya. Selain itu, tim penyuluh juga menjelaskan dan mengingatkan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan walaupun tidak ada pembayaran pajak penghasilan karena relaksasi tadi.

Dengan adanya kegiatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo berharap para pelaku UKM di Kota Palopo ini dapat semakin memahami kewajiban perpajakannya sembari belajar untuk mengembangkan kegiatan usahanya berdasarkan pembinaan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo.

 

Pewarta:Andreas Prasetyo Nugroho
Kontributor Foto:Yohanes Ressy Adito Baraseta
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.