Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melakukan Penyisiran Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan terhadap Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya di wilayah Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana (Kamis,15/8).

Wajib pajak yang termasuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) merupakan wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya selama beberapa tahun baik itu dikarenakan wajib pajak kurang mendapat edukasi, kendala jaringan, dan sebab lainnya sehingga tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Dalam kegiatan penyisiran wajib pajak, KP2KP Negara juga melakukan kunjungan ke Kantor Perbekel Desa Yeh Kuning untuk mendapat informasi terkait keadaan wajib pajak, baik itu terkait tempat kedudukan, usaha yang dijalankan wajib pajak, serta meminta informasi terkait hubungan antara desa, dan wajib pajak.

"Tujuan kami mengunjungi Kantor Perbekel Desa Yeh Kuning adalah untuk meminta informasi terkait wajib pajak yang kami kunjungi. Selain itu apabila dari pihak pemerintah desa ingin melakukan konsultasi perpajakan, silakan datang ke kantor kami atau menghubungi melalui saluran komunikasi yang kami sediakan," ucap Kepala KP2KP Negara, I Gede Yudi Primanta.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya karena mendapatkan asistensi secara langsung dari petugas pajak. Selain itu petugas pajak juga melakukan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut.

 

Pewarta: Ida Bagus Teguh Sanjaya Putra
Kontributor Foto: I Gede Yudi Primanta
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.