
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) bekerja sama dengan KP2KP se-Bali menggelar edukasi perpajakan secara daring melalui zoom cloud meeting di Kota Denpasar, Bali (Selasa, 23/11). Edukasi diikuti oleh 96 wajib pajak yang terdaftar di KPP seluruh Bali dan KP2KP Negara mengundang 15 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tabanan.
“Kegiatan edukasi pajak kali ini bekerja sama dengan Kanwil DJP Bali dengan tema utama Undang- Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ungkap Pande selaku pelaksana KP2KP Negara. UU HPP untuk melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak.
“Fungsional penyuluh Kanwil DJP Bali memaparkan materi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi, agar lebih mencerminkan keadilan, batas peredaran bruto tidak kena pajak, pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN hingga program pengungkapan sukarela wajib pajak," tambah Pande.
Selain memaparkan materi UU HPP, fungsional penyuluh juga menjelaskan Hak dan Kewajiban wajib pajak sesuai PP23, Insentif Pajak, serta panduan pengisian SPT Tahunan. Pemateri berharap kegiatan edukasi ini dapat menambah pengetahuan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 17 kali dilihat