Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak di Ruangan Kelas Pajak KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 28/8). 

Pemberian edukasi Coretax ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kehadiran Coretax system diyakini akan meningkatkan pelayanan dan kepercayaan publik karena dapat menyajikan data perpajakan secara real time dan valid. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk wajib pajak mengetahui mengenai sistem perpajakan yang terbaru di Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang nantinya dapat meningkatkan layanan dan pengawasan terhadap wajib pajak," ujar Dewi Imelda.

"Sistem inti ini nantinya memiliki berbagai fitur yang dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terintegrasi dari beberapa proses bisnis,” tambah Imelda.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemberian edukasi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Riris Citra Utari Simarmata. Peserta diperkenalkan dengan berbagai proses bisnis yang berkaitan dengan Coretax. Kemudian wajib pajak melakukan praktik secara bersama, yaitu Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Badan dan pembuatan e-Bupot.

Kegiatan edukasi Coretax ini dilaksanakan sejak tanggal 27 Agustus sampai dengan 17 September 2024. Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari berharap dengan adanya sistem yang baru yang lebih sederhana ini dapat memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Zahara Riri Zakia
Kontributor Foto: Maya Alfina Damayanti 
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.