Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan berlokasi di Jalan Trans Sumatra (Simpang Fajar) Desa Kedaton, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 11/9).
Kunjungan ini merupakan bagian dari program yang dilakukan oleh account representative bekerja sama dengan penyuluh pajak untuk menjalin sinergi dan komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan dengan cara mendatangi OPD di Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi sistem Coretax DJP yang telah diterapkan mulai awal tahun 2025.
Account Representative KPP Pratama Natar, Samsuri Samsul Bahri, menjelaskan bahwa sistem Coretax DJP merupakan bagian dari modernisasi layanan perpajakan yang bertujuan mempermudah administrasi bagi wajib pajak. “Coretax DJP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” ungkap Samsul.
Dalam pertemuan dengan perwakilan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Samsul, memaparkan berbagai manfaat Coretax DJP, termasuk mengenai fitur unggulan dalam sistem Coretax DJP, khususnya fitur impersonating dan buku besar wajib pajak, agar wajib pajak semakin memahami potensi dan manfaat besar yang ditawarkan.
“Fitur impersonating ini merupakan hal baru dibandingkan dengan aplikasi perpajakan sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta efisiensi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tambah Samsul.
Selain itu, Samsul juga menjelaskan terkait menu baru yang disediakan oleh Coretax DJP, yaitu buku besar wajib pajak. Terdapat lima kolom utama dalam buku besar Coretax DJP, yaitu debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa, dan saldo.
Samsul juga menjelaskan bahwa jika wajib pajak menemui kendala dapat memanfaatkan berbagai fasilitas edukasi yang disediakan, seperti kelas pajak, layanan online, situs web pajak, atau dengan cara mendatangi KPP Pratama Natar.
Menanggapi kunjungan tersebut, Nugrahadi Rakhman mendukung langkah proaktif yang dilakukan oleh KPP Pratama Natar. “Edukasi seperti ini sangat penting untuk membantu kami melaporkan kewajiban perpajakan. Semoga dengan aplikasi Coretax DJP ini dapat mempermudah kami sebagai bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Nugrahadi.
Pada akhir rangkaian kunjungan kerja, Samsul berharap kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara KPP Pratama Natar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan.
Pewarta: Anda Puspitarini |
Kontributor Foto: Anda Puspitarini |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.