Kantor Pajak Namlea lakukan edukasi perpajakan kepada seluruh bendahara instansi vertikal di Namlea, Kabupaten Buru. Dihadiri 15 peserta, materi yang disampaikan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 atau yang lebih dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Namlea, sosialisasi dilaksanakan di Ruang Pengadilan (4/3).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Namlea, Hairuddin Tomu, menyambut baik kegiatan tersebut. “Saya harap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh peserta dapat mengikuti dan memahami materi yang disampaikan oleh tim Kantor Pajak Namlea. Saya yakin teman-teman bendahara mempunyai skill yang dibutuhkan dalam pekerjaan bendahara termasuk dalam kepatuhan perpajakan,” sambut Hairuddin.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea, Saino, menjelaskan tujuan terbitnya PMK 168/2024 yang berlaku 1 Januari 2024. “Jadi bapak ibu bendahara, tujuan PMK 168/2024 untuk memudahkan pemotong pajak dalam hal ini pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh 21, sehingga kemungkinan salah hitung itu semakin kecil,” jelas Saino.

PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) dan (2) menyebutkan tarif efektif bulanan diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan tarif Pasal 17 PPh digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan itu juga berlaku untuk pensiunan dan pegawai yang berhenti di pertengahan tahun. PPh 21 TER terbagi dalam tiga kategori yaitu TER A, TER B, dan TER C sesuai dengan PTKP karyawan yang dipotong.

Selain PMK 168/2023, tim penyuluh KP2KP Namlea, David juga memberikan gambaran terkait pembaruan Core Tax Administration System (CTAS) proses bisnis Tax Account Management (TAM) dan Pembayaran yang rencananya akan dipakai 1 Juli 2024. David juga menyampaikan materi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang batas pelaporannya tanggal 31 Maret 2024. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan secara elektronik menggunakan e-Filing maupun e-Form sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 tahun 2019. Apabila melaporkan setelah tanggal 31 Maret, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

 

Pewarta: Ferdinand David Melatunan
Kontributor Foto: Ferdinand David Melatunan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.