Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan mengudara melalui kegiatan talkshow dengan tema Pelaporan SPT Tahunan bersama Radio Merapi Indah 104.9 FM Magelang yang beralamat di Jl. Raya Gulon Salam No. 104, Kabupaten Magelang (Jumat, 21/3). Sebagai narasumber talkshow dari KP2KP Muntilan adalah Sigit Panuntun dan Fergi Bimantara Yoga.
Siaran radio ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dipandu oleh Cici selaku Penyiar Radio Merapi Indah FM. Dalam kesempatan ini, kedua narasumber mengajak para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Fergi mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Untuk orang pribadi, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat bulan Maret, Sedangkan untuk badan paling lambat dilaporkan bulan April.
“Diharapkan dengan siaran radio kali ini dapat mengajak seluruh pendengar Radio Merapi Indah FM untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan karena lapor lebih awal lebih nyaman,” ungkap Sigit.
Siaran berlangsung selama 60 menit. Di akhir kegiatan, Fergi memberikan nomor layanan WhatsApp KP2KP Muntilan di nomor 0816692016 dan layanan Whatsapp KPP Pratama Magelang di nomor 08170524524, serta akun media sosial @pajakmuntilan dan @pajakmagelang.
Pewarta:Agung Nugraha |
Kontributor Foto:Sigit Panuntun |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat