
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengirimkan Whatsapp (WA) blast kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Mukomuko untuk mengajak wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak yang menerima WA blast, diminta untuk datang ke Ruang Konsultasi KP2KP Mukomuko di Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Senin, 13/11).
“WA blast yang dikirimkan kepada wajib pajak merupakan bagian dari usaha yang dilakukan oleh KPP Pratama Bengkulu Satu untuk meningkatan jumlah wajib pajak yang melakukan pemadanan NIK-NPWP dengan cara mengarahkan wajib pajak untuk datang ke KP2KP Mukomuko. Selain itu penggunaan whatsapp blast juga lebih murah jika dibandingkan dengan penggunaan pengiriman surat secara manual,” ungkap Tomi selaku Kepala KP2KP Mukomuko.
Adapun Whatsapp blast ini dikirimkan ke nomor handphone (telepon seluler) wajib pajak prioritas pemadanan NIK-NPWP yang terdaftar di database milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tomi menjelaskan bahwa mulai tanggal 13 November 2023 sebanyak 1016 wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko secara bertahap akan menerima Whatsapp blast dari KPP Pratama Bengkulu Satu dan diarahkan untuk datang ke KP2KP Mukomuko.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Tomi bahwa WA Blast dan Konsultasi yang dilakukan di KP2KP Mukomuko dimaksudkan agar wajib pajak dapat memperoleh asistensi pemadanan NIK-NPWP yang lebih dekat dan lebih mudah jika dibandingkan dengan wajib pajak yang harus datang ke KPP Pratama Bengkulu Satu yang berjarak 6 jam perjalanan dari Kabupaten Mukomuko. Selain itu kondisi geografis dari Kabupaten Mukomuko yang sangat luas juga menyulitkan petugas dari KP2KP Mukomuko jika harus didatangi satu per satu hanya untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, oleh sebab itulah WA Blast merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan demi meningkatkan pemadanan NIK-NPWP di Kabupaten Mukomuko.
Pihak KP2KP Mukomuko berharap pengiriman Whatsapp blast ini dapat meningkatkan kesukarelaan dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kabupaten Mukomuko sesuai dengan aturan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan aturan PMK nomor 112 tahun 2022 disebutkan bahwa mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk mengunakan NIK untuk dapat mengakses layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP oleh sebab itulah pemadanan NIK-NPWP harus segera dilakukan secepatnya,” ungkap Agung selaku salah satu pegawai KP2KP Mukomuko.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Tomi Wiranto |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat