Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mojosari melakukan sosialisasi kepada guru-guru sekolah untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara mandiri pada laman pajak.go.id di Madrasah Aliyah Negeri 1 Mojokerto (Selasa, 10/1).

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mojosari menjelaskan bahwa pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan implementasi dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Per tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP dan selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit," jelas Rahmat Basuki kepada guru-guru MAN 1 Mojokerto.

Dalam kesempatan ini, Rahmat yang juga didampingi oleh Mujiono, staf Kantor Pajak Mojosari, meminta kepada kepala sekolah untuk menginstruksikan kepada seluruh pegawai di MAN 1 Mojokerto untuk melakukan pemadanan secara mandiri sejak dini meskipun berlakunya NIK sebagai NPWP ini masih tahun depan.

Selain itu, Rahmat juga mengimbau kepada guru-guru untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal tersebut dilakukan mengingat batas waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret 2023.

 

 

Pewarta:IFK
Kontributor Foto:Mujiono
Editor: Siti Nurchoiriyati