Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto M. Andry Surya Permana dan Ngadio Wuliono menyampaikan peraturan mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Radio Wika FM, Mojokerto (Selasa, 21/9). Ngadio Wuliono menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, seperti permohonan sertifikat elektronik.
"Perlu dipahami bahwa untuk registrasi sertifikat elektronik pertama kali, direktur harus datang langsung agar permohonan bisa diproses, tidak bisa diwakilkan. Setelah disetujui kemudian misalnya masa aktifnya habis, sertifikat elektronik cukup diajukan secara online, tidak perlu datang ke kantor pajak lagi," jelas Ngadio.
"Jangan lupa, saat dikukuhkan sebagai PKP, saat itu PKP memiliki kewajiban untuk lapor SPT Masa PPN meskipun nihil. Kalau tidak lapor, sanksinya Rp500.000,00 per bulan lho," ucap M. Andry Surya Permana menutup siaran.
- 13 kali dilihat