Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur melakukan sosialisasi perpajakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Selasa, 5/3). Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan wawasan terkait peraturan perpajakan terbaru serta mengingatkan kembali untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Tim dari KPP Pratama Meulaboh dan KP2KP Suka Makmur dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan, Kepala KP2KP dan Fungsional Penyuluh.

Peserta yang diundang dalam mengikuti sosialisasi adalah para pegawai khususnya para dokter yang bekerja di RSUD Sultan Iskandar Muda. Materi yang diberikan berupa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER), kewajiban perpajakan untuk dokter dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir pelaporan SPT 1770 S dan 1770 SS.

Dengan terlaksanakannya kegiatan ini, KPP Pratama Meulaboh dan KP2KP Suka Makmur berharap seluruh pegawai dan para dokter yang berada di bawah naungan RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya dapat melaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 tepat waktu dan memahami ketentuan tentang pemotongan PPh 21 TER.

 

Pewarta: Rahmat Ramadhan
Kontributor Foto: Satria Agung Laksono
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.