Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro menyosialisasikan penggunaan aplikasi Coretax kepada 39 wajib pajak bendaharawan puskesmas dan 1 laboratorium daerah di bawah Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kesehatan, Kabupaten Lampung Tengah (Kamis, 26/6).
Acara ini merupakan upaya KPP Pratama Metro untuk memperkenalkan aplikasi Coretax DJP sebagai salah satu tiang pondasi berbagai layanan perpajakan yang selama ini diakses melalui beberapa aplikasi berbeda menjadi satu sistem terpadu.
Kegiatan dibuka oleh dr. Lidia selaku Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Pada sambutannya, ia berharap agar seluruh bendaharawan dapat mengerti dan memahami tata cara penggunaan aplikasi Coretax DJP.
Materi utama disampaikan oleh Ferdi Prasetyo dan Ardian Mahardi Putera selaku Penyuluh Pajak. Mereka menyampaikan ketentuan perpajakan instansi pemerintah serta tahapan teknis penggunaan fitur-fitur yang ada di aplikasi Coretax DJP. Turut berpartisipasi dalam pengenalan sistem Coretax, Account Representative, Riky Yudha Saputra, menyampaikan secara jelas dan lengkap terkait dengan aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan bukti potong.
"Sebagai upaya pendalaman, seluruh peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing untuk mempraktikkan tahapan teknis pembuatan bukti potong hingga terbit kode billing. Hal ini bertujuan agar para bendaharawan dapat labih memahami dan mengingat langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengoperasikan aplikasi Coretax," tutup Ricky Yudha.
- 6 kali dilihat