
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan penyuluhan tidak langsung dua arah melalui siaran radio Kiss FM dengan tema “Gen Z dan Pajak” dan mengangkat materi NIK menjadi NPWP dengan 2 (dua) orang narasumber Silvani Inanda & Amalia Dwi Syahputri yang merupakan penyuluh pajak KPP Pratama Medan Petisah di studio radio KISS FM Medan. (Senin, 13/11).
Hasil Sensus Penduduk Tahun 2020 telah dirilis Badan Pusat Statistik pada akhir Januari 2021, dan memberikan gambaran demografi Indonesia yang mengalami banyak perubahan dari hasil sensus sebelumnya di tahun 2010. Menariknya, hasil sensus 2020 menunjukkan komposisi penduduk Indonesia yang sebagian besar berasal dari Generasi Z/Gen Z (27,94%), yaitu generasi yang lahir pada antara tahun 1997 sampai dengan 2012. Sementara itu, Generasi Milenial yang digadang-gadang menjadi motor pergerakan masyarakat saat ini, jumlahnya berada sedikit di bawah Gen Z, yaitu sebanyak 25,87% dari total penduduk Indonesia, jelas Silvani Inanda Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Petisah.
Selanjutnya Silvani menjelaskan Sampai saat ini Negara Indonesia dikatakan memiliki kesadaran dan ketaatan yang masih rendah dalam hal perpajakan. Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 264 juta, 60% diantaranya merupakan jumlah masyarakat yang produktif, dan hanya 24% dari warga produktif yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Dari latar belakang tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Penambahan fungsi NIK pada KTP sebagai NPWP ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dijelaskan lebih mendalam di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pajak.
Di akhir siaran amalia menghimbau seluruh Wajib Pajak segera melakukan pemutakhiran data NIK di profil DJP online agar datanya valid dan pada 1 januari 2024 nanti sudah bisa NIK nya digunakan menjadi NPWP. Satu lagi yang tidak kalah pentingnya, yaitu lapor SPT Tahunan paling lama tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Pewarta: Sri Carina Ginting |
Kontributor Foto: Rizky Ramadhani Batubara |
Editor: Muhammad Farija |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat