Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas kedinasan dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal di Kabupaten Banjar (Rabu, 15/3). Beberapa lokasi yang dikunjungi tim KP2KP Martapura diantaranya Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banjar, Polisi Resor Kabupaten Banjar, Badan Pusat Statistik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar.

Koordinasi tersebut dilaksanakan terkait dengan peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pemadanan data NIK menjadi NPWP, khususnya untuk seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Kabupaten Banjar.

Dengan koordinasi dan sinergi yang telah dilakukan terkait pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP, tim penyuluh KP2KP Martapura berharap para pegawai instansi vertikal tersebut dapat memberikan teladan bagi seluruh ASN dan wajib pajak di Kabupaten Banjar untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023 dan NIK akan digunakan secara penuh sebagai NPWP mulai tanggal 1 Januari 2024.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Yulita Listiani
Kontributor Foto: Yulita Listiani
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.