Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado mengadakan sosialisasi perpajakan Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) dan Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi pemerintah dalam rapat pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) provinsi Sulawesi Utara di Aula Mapalus, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Utara, kota Manado (Kamis, 14/10).

Kegiatan yang diikuti oleh 30 satuan kerja serta 93 Kepala Sub Bagian Keuangan dan bendahara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.

"Kemudahan mengolah data dalam SPT unifikasi ini akan menambah efektivitas pelaporan, penghitungan, pemungutan, dan penyetoran pajak instansi pemerintah. Diharapkan ini juga akan meningkatkan kepatuhan pajak," ungkap Supervisor Fungsional Penyuluh KPP Pratama Manado Sativa Clara dalam sambutannya.

Kegiatan edukasi tersebut diisi oleh Plt. Kepala BKAD Provinsi Sulawesi Utara Asiano G. Kawatu, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Yurike Moningka, Kepala Sub Perencanaan Keuangan BKAD, dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Manado Sativa Clara, Bakri Tanga, Rahmi Karim, Phanya Fadiah, dan Account Representative Eka Tumuju.

Unifikasi SPT adalah proses penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis SPT ke dalam satu SPT. Dasar hukum dari unifikasi SPT adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan bukti pemotongan dan bukti pemungutan, pembuatan billing, serta pembuatan dan penyampaian SPT Masa PPh/PPN dapat diakses oleh instansi pemerintah melalui aplikasi e-Bupot unifikasi di laman www.pajak.go.id. Selain itu, kemudahan pelayanan, kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan, meningkatkan akurasi dan validasi serta bersifat one-stop application juga diperoleh dari SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.